RUU PPRT Harus Kedepankan Asas Timbal Balik Pekerja dan Pemberi Kerja

13-08-2025 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. Foto : Ist/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan terkait RUU Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), tidak boleh berat sebelah dan harus mencerminkan hubungan kerja yang sehat serta saling menghargai. Maka dari itu, beleid ini harus mengedepankan asas timbal balik. Prinsip ini menuntut perlindungan tidak hanya diberikan kepada pekerja rumah tangga (PRT), tetapi juga kepada pemberi kerja.

 

“Pembahasan terkait perlindungan pekerja rumah tangga ini konteksnya harus timbal balik. Selain ada pekerja, ada pemberi kerja. Maka keduanya harus kita pikirkan secara mendalam bagaimana memberikan perlindungannya. Kita sudah punya contoh-contoh, fakta-fakta yang sudah terjadi. Semua harus dipikirkan secara mendalam,” jelas Ledia sebagaimana dikutip Parlementaria dari Youtube TVR Parlemen, di Jakarta, Selasa  (12/8/2025)

 

Ia menjelaskan bahwa ada tiga fokus utama yang menjadi pijakan dalam pembahasan RUU ini. Pertama, memberikan perlindungan kepada PRT dari segala bentuk pelanggaran dan kekerasan. Kedua, memastikan kesejahteraan pekerja agar dapat hidup layak. Ketiga, membuka peluang bagi PRT untuk berkembang dan meningkatkan keterampilan.

 

Ledia menilai, prinsip keadilan harus menjadi pondasi utama dalam RUU PPRT. Perlindungan bagi pemberi kerja juga penting, agar hubungan kerja dapat berlangsung harmonis, transparan, dan berlandaskan rasa saling percaya.

 

Berdasarkan catatan akhir tahun 2024, tercatat 56 kasus kekerasan dialami PRT di tempat kerja. Data tersebut menjadi salah satu dasar kuat urgensi pembahasan RUU ini. Menurut Ledia, pengalaman nyata di lapangan harus menjadi referensi dalam merumuskan pasal-pasal yang efektif dan aplikatif.

 

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Baleg DPR RI berkomitmen terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk organisasi pekerja, perwakilan pemberi kerja, akademisi, dan praktisi hukum. Ia berharap, pendekatan ini menghasilkan regulasi yang seimbang dan dapat diterima semua pihak.

 

“Yang harus dijadikan dasar adalah bagaimana kita bisa memberikan perlindungan kepada PRT, memberikan kesejahteraan, dan kesempatan mereka untuk berkembang menjadi lebih baik lagi,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.  (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
RUU PPRT Harus Kedepankan Asas Timbal Balik Pekerja dan Pemberi Kerja
13-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan terkait RUU Rancangan...
Firman usulkan Pemisahan Pemilu Legislatif - Eksekutif
31-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan adanya pemisahan pelaksanaan pemilu ke dalam dua tahap,...
Tanpa Tendensi ke Parpol Tertentu, Pembahasan RUU BPIP Perkuat Kedudukan Konstitusi
19-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memulai pembahasan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Badan ini...
Proses Penyusunan RUU PPRT Sesuaikan Kalender Kerja DPR, Perkuat Aspirasi Saat Reses
18-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg)DPRRI Bob Hasan memprediksi bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)...